Jumat, 13 April 2012

Wawasan Nusantara 2

Tambora (kebudayaan yang hilang)

Tambora adalah desa dan kebudayaan yang hilang di pulau Sumbawa yang terkubur oleh abu vulkanik dan aliran piroklastik akibat dari letusan gunung Tambora tahun 1815. Desa ini memiliki sekitar 10.000 penduduk. Peneliti menggali kembali situs ini dan menemukan jambangan keramik, mangkuk perunggu dan botol gelas, dan rumah dan penduduk desa terkubur oleh abu yang mirip dengan Pompeii. Peneliti percaya bahasa dan kebudayaan telah hilang. Kebudayaan tersebut dikunjungi oleh pengelana barat sebelum kehancurannya. Dipercaya kebudayaan ini telah berdagang dengan orang di Indochina, tembikar mereka dapat ditemukan di Vietnam, dan bahasa mereka dipercaya mirip dengan yang ada di Indochina.

sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Tambora_(kebudayaan_yang_hilang)

Wawasan Nusantara 1

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara Dilatar Belakangi :
- Filsafah Pancasila

  • Penerapan HAM.
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat.
  • Musyawarah mufakat.
- Sosial Budaya
  • Indonesia terdiri berbagai banyak suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bahasa, dan kepercayaan yang berbeda-beda
Fungsi yang terdapat pada Wawasan Nusantara:
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara.
sumber:(http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara)

Sejarah HAM

             Awal Mula Kelahiran  Hak-Hak Asasi Manusia
• Tahun 1215: Magna Charta di Inggeris (cikal  bakal kebebasan warga negara Inggeris yang  berupa kompromi pembagian kekuasaan antara  Raja John dan para bangsawannya (Davidson  1994: 2) Î “An Act Declaring the Rights and  Liberties of the Subject and Setting the  Succesion of the Crown”, atau biasa dikenal  dengan “Bill of Rights” (1689)
• Tahun 1776: ”Rights of Man” yang merupakan  awal Deklarasi Kemerdekaan Amerika
• Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara  (1789) di Perancis.

Perdebatan Konsepsi Dasar Hak Asasi Manusia (1)
• Konteks kesewenangan tirani dan paham kebebasan
• Proteksi hak-hak individu (individualistik) dan  kebebasan (libertarian), dimana hak-hak ini  didominasi dengan kata-kata “bebas dari”, dan  bukan “berhak atas” (Davidson 1994: 7)
• Karel Vasak menuliskan perkembangan hak  asasi manusia dengan “kebebasan, persamaan  dan persaudaraan” dari revolusi Perancis.

Perdebatan Konsepsi Dasar Hak Asasi Manusia (2)
• Apakah yang dimaksud “generasi” dalam perkembangan konsepsi HAM? Setujukah anda?
• Apakah ada hak solidaritas itu?
• Apakah hak asasi manusia itu bersifat universal?

Perkembangan Hukum Hak Asasi  Manusia Internasional (1)
• abad 18 dan 19 di Eropa, terutama melalui Traktat Perdamaian Paris (1814) antara Inggeris dan Perancis
• abad 20, upaya penghapusan perbudakan digencarkan oleh Liga Bangsa-Bangsa melalui Konvensi untuk Melenyapkan Perbudakan dan Perdagangan Budak (1926).

 Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (2)
• International Red Cross Committe atau dikenal dengan ICRC (1863) dan kelahiran konvensi yang disponsorinya, terkait dengan konvensi internasional untuk melindungi tawanan perang, mengatur cara-cara perang dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam perang (non-combatan).

Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (3)
• abad 20, melalui Traktat Versailess (1919) dibentuklah ILO (International Labor Organization), yang lebih menfokuskan pada upaya keadilan sosial dan
kepedulian atas standar perlakuan terhadap kaum buruh.
• UDHR (Universal Declaration on Human Rights) pada tahun 1948.
• International Covenant on Civil and Political Rights (hak-hak sipil dan politik) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) 1966
• Conventions (CEDAW, CAT, CRC, CERD, & CMW)

Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (4)
• 1994: “to maintain or restore international peace and security” (Piagam PBB Bab VII) ÎPeradilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan Peradilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia)
• 1998: Statuta Roma (Rome Statute) Î 2002: Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)

sumber: (http://herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/06/herlambang-sejarah-dan-perkembangan-ham.pdf)

Hak asasi manusia

   Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
- Contoh HAM:
Hak untuk hidup.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan seterusnya.
- Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia