Selasa, 05 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL


- Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa  yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Pada pembahasan ini nanti lebih menitik beratkan pada ketahanan nasional sebagai kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah doktrin  dasar nasional Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi  dinamis yang merupakan  integrasi dari setiap aspek kehidupan  bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan  dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin  kelangsungan hidup  menuju kejayaan bnagsa  dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan  ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional  yang tangguh akan mendorong pembangunan.

Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia :
Kemunculan konsep Ketahanan nasional di Indonesia yaitu tahun 1968 dalam pemikiran Lemhanas
Sehingga konsep tersebut sebagai pertanda beralihnya konsep kekuatan nasional menjadi ketahanan nasional

Skema rumusan konseptual ketahanan nasional :

- Ketahanan nasional meliputi :
  • Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila 
  •  Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik  bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik  berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu  memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis. 
  •  Ketahanan Ekonomi :  kondisisi kehidupan  perekonomian bangsa  yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi. 
  •  Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang  dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila  yang mengandung kemampuan  membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia. 
  •  Ketahanan pertahanan keamanan  adalah kondisi daya tangkal  bangsa  yang  dilandasi  kesadaran bela Negara seluruh rakyat  yang mengandung kemampuan  memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
- Unsur-Unsur Ketahanan Nasional


  Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou
a.       Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam
b.      faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.
  Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra
a.       alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
b.      sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
c.       lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
  Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra
a.       alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
b.      sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
c.       lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
- Pembelaan Negara
  •   Upaya bela Negara adalah :  sikap dan perilaku  warga Negara yang dijiwai  oleh kecintaanya  kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasatrkan pancasila dan UUD 1945  dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara. 
  •   Membela Negara adalah hak dan kewajiban warga Negara ( Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)  
  • Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan ( Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ) 
  •  Undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanan bela Negara :
-  UU no. 2 tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-  UU N0. 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Keamanan
      -  UU N0. 34 tahun 2004 tentang TNI
  • Peran warga Negara  dalam bela Negara Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
 Peran warga Negara  dalam upaya bela Negara  diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
d. Pengabdian sesuai profesi.
  Keikutsertaan warganegara dalam bela Negara dapat berbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “ memanggul bedil “. Bentuk non fisik  segala upaya untuk memeprtahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbagsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap  tanah air serta  berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
 Indentifikasi terhadap Ancaman terhadap bangsa dan Negara
Bentuk –bentuk dari ancaman militer :
  Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain  terhadap kedaulatan neagra , keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan neagra.
 Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain
Spionasi yang dilakuakn Negara lain
 Aksi teror internasional yang dilakuakan oleh  jaringan terorisme Internasioanl
  Pemberontakan bersenjata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar