- Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat
ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya
dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara
memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi
segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara
menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu
pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral.
Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik
pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran ,
pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional
merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual
tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar
nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang ,
masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Pada pembahasan ini nanti lebih menitik beratkan pada
ketahanan nasional sebagai kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah
doktrin dasar nasional Indonesia serta
pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah
kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan
nasional adalah kemampuan dan
ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup menuju
kejayaan bnagsa dan Negara. Berhasilnya
pembangunan nasional akan meningkatkan
ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.
Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia :
Kemunculan konsep Ketahanan nasional di Indonesia yaitu
tahun 1968 dalam pemikiran Lemhanas
Sehingga konsep tersebut sebagai pertanda beralihnya konsep
kekuatan nasional menjadi ketahanan nasional
Skema rumusan konseptual ketahanan nasional :
- Ketahanan nasional meliputi :
- Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila
- Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
- Ketahanan Ekonomi : kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
- Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia.
- Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
- Unsur-Unsur
Ketahanan Nasional
Unsur kekuatan nasional menurut Hans
J Morgenthou
a. Faktar tetap ( satble factor ) :
geografi dan sumber daya alam
b. faktor yang berubah ( dynamic
factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral
nasional, dan kualitas diplomatis.
Unsur ketahanan nasional menurut
parakhas Chandra
a. alamiah terdiri dari geografi,
sumber daya, dan penduduk
b. sosial terdiri dari perkembangan
ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
c. lain-lain : ide, intelegensi, dan
diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
Unsur ketahanan nasional menurut
parakhas Chandra
a. alamiah terdiri dari geografi,
sumber daya, dan penduduk
b. sosial terdiri dari perkembangan
ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
c. lain-lain : ide, intelegensi, dan
diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
- Pembelaan Negara
- Upaya bela Negara adalah : sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasatrkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara.
- Membela Negara adalah hak dan kewajiban warga Negara ( Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
- Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan ( Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 )
- Undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanan bela Negara :
-
UU
no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
-
UU
N0. 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Keamanan
-
UU
N0. 34 tahun 2004 tentang TNI
- Peran warga Negara dalam bela Negara Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
Peran warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a.
Pendidikan kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
d.
Pengabdian sesuai profesi.
Keikutsertaan warganegara dalam bela
Negara dapat berbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “
memanggul bedil “. Bentuk non fisik
segala upaya untuk memeprtahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan cara meningkatkan kesadaran berbagsa dan bernegara, menanamkan kecintaan
terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
Indentifikasi terhadap Ancaman
terhadap bangsa dan Negara
Bentuk –bentuk dari ancaman militer
:
Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain terhadap kedaulatan neagra , keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan neagra.
Pelanggaran
wilayah yang dilakukan Negara lain
Spionasi
yang dilakuakn Negara lain
Aksi
teror internasional yang dilakuakan oleh
jaringan terorisme Internasioanl
Pemberontakan
bersenjata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar