Selasa, 05 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL


- Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa  yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Pada pembahasan ini nanti lebih menitik beratkan pada ketahanan nasional sebagai kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah doktrin  dasar nasional Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi  dinamis yang merupakan  integrasi dari setiap aspek kehidupan  bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan  dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin  kelangsungan hidup  menuju kejayaan bnagsa  dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan  ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional  yang tangguh akan mendorong pembangunan.

Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia :
Kemunculan konsep Ketahanan nasional di Indonesia yaitu tahun 1968 dalam pemikiran Lemhanas
Sehingga konsep tersebut sebagai pertanda beralihnya konsep kekuatan nasional menjadi ketahanan nasional

Skema rumusan konseptual ketahanan nasional :

- Ketahanan nasional meliputi :
  • Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila 
  •  Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik  bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik  berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu  memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis. 
  •  Ketahanan Ekonomi :  kondisisi kehidupan  perekonomian bangsa  yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi. 
  •  Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang  dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila  yang mengandung kemampuan  membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia. 
  •  Ketahanan pertahanan keamanan  adalah kondisi daya tangkal  bangsa  yang  dilandasi  kesadaran bela Negara seluruh rakyat  yang mengandung kemampuan  memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
- Unsur-Unsur Ketahanan Nasional


  Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou
a.       Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam
b.      faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.
  Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra
a.       alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
b.      sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
c.       lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
  Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra
a.       alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
b.      sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
c.       lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
- Pembelaan Negara
  •   Upaya bela Negara adalah :  sikap dan perilaku  warga Negara yang dijiwai  oleh kecintaanya  kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasatrkan pancasila dan UUD 1945  dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara. 
  •   Membela Negara adalah hak dan kewajiban warga Negara ( Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)  
  • Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan ( Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ) 
  •  Undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanan bela Negara :
-  UU no. 2 tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-  UU N0. 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Keamanan
      -  UU N0. 34 tahun 2004 tentang TNI
  • Peran warga Negara  dalam bela Negara Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
 Peran warga Negara  dalam upaya bela Negara  diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
d. Pengabdian sesuai profesi.
  Keikutsertaan warganegara dalam bela Negara dapat berbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “ memanggul bedil “. Bentuk non fisik  segala upaya untuk memeprtahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbagsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap  tanah air serta  berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
 Indentifikasi terhadap Ancaman terhadap bangsa dan Negara
Bentuk –bentuk dari ancaman militer :
  Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain  terhadap kedaulatan neagra , keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan neagra.
 Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain
Spionasi yang dilakuakn Negara lain
 Aksi teror internasional yang dilakuakan oleh  jaringan terorisme Internasioanl
  Pemberontakan bersenjata

Jumat, 13 April 2012

Wawasan Nusantara 2

Tambora (kebudayaan yang hilang)

Tambora adalah desa dan kebudayaan yang hilang di pulau Sumbawa yang terkubur oleh abu vulkanik dan aliran piroklastik akibat dari letusan gunung Tambora tahun 1815. Desa ini memiliki sekitar 10.000 penduduk. Peneliti menggali kembali situs ini dan menemukan jambangan keramik, mangkuk perunggu dan botol gelas, dan rumah dan penduduk desa terkubur oleh abu yang mirip dengan Pompeii. Peneliti percaya bahasa dan kebudayaan telah hilang. Kebudayaan tersebut dikunjungi oleh pengelana barat sebelum kehancurannya. Dipercaya kebudayaan ini telah berdagang dengan orang di Indochina, tembikar mereka dapat ditemukan di Vietnam, dan bahasa mereka dipercaya mirip dengan yang ada di Indochina.

sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Tambora_(kebudayaan_yang_hilang)

Wawasan Nusantara 1

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara Dilatar Belakangi :
- Filsafah Pancasila

  • Penerapan HAM.
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat.
  • Musyawarah mufakat.
- Sosial Budaya
  • Indonesia terdiri berbagai banyak suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bahasa, dan kepercayaan yang berbeda-beda
Fungsi yang terdapat pada Wawasan Nusantara:
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara.
sumber:(http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara)

Sejarah HAM

             Awal Mula Kelahiran  Hak-Hak Asasi Manusia
• Tahun 1215: Magna Charta di Inggeris (cikal  bakal kebebasan warga negara Inggeris yang  berupa kompromi pembagian kekuasaan antara  Raja John dan para bangsawannya (Davidson  1994: 2) Î “An Act Declaring the Rights and  Liberties of the Subject and Setting the  Succesion of the Crown”, atau biasa dikenal  dengan “Bill of Rights” (1689)
• Tahun 1776: ”Rights of Man” yang merupakan  awal Deklarasi Kemerdekaan Amerika
• Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara  (1789) di Perancis.

Perdebatan Konsepsi Dasar Hak Asasi Manusia (1)
• Konteks kesewenangan tirani dan paham kebebasan
• Proteksi hak-hak individu (individualistik) dan  kebebasan (libertarian), dimana hak-hak ini  didominasi dengan kata-kata “bebas dari”, dan  bukan “berhak atas” (Davidson 1994: 7)
• Karel Vasak menuliskan perkembangan hak  asasi manusia dengan “kebebasan, persamaan  dan persaudaraan” dari revolusi Perancis.

Perdebatan Konsepsi Dasar Hak Asasi Manusia (2)
• Apakah yang dimaksud “generasi” dalam perkembangan konsepsi HAM? Setujukah anda?
• Apakah ada hak solidaritas itu?
• Apakah hak asasi manusia itu bersifat universal?

Perkembangan Hukum Hak Asasi  Manusia Internasional (1)
• abad 18 dan 19 di Eropa, terutama melalui Traktat Perdamaian Paris (1814) antara Inggeris dan Perancis
• abad 20, upaya penghapusan perbudakan digencarkan oleh Liga Bangsa-Bangsa melalui Konvensi untuk Melenyapkan Perbudakan dan Perdagangan Budak (1926).

 Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (2)
• International Red Cross Committe atau dikenal dengan ICRC (1863) dan kelahiran konvensi yang disponsorinya, terkait dengan konvensi internasional untuk melindungi tawanan perang, mengatur cara-cara perang dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam perang (non-combatan).

Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (3)
• abad 20, melalui Traktat Versailess (1919) dibentuklah ILO (International Labor Organization), yang lebih menfokuskan pada upaya keadilan sosial dan
kepedulian atas standar perlakuan terhadap kaum buruh.
• UDHR (Universal Declaration on Human Rights) pada tahun 1948.
• International Covenant on Civil and Political Rights (hak-hak sipil dan politik) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) 1966
• Conventions (CEDAW, CAT, CRC, CERD, & CMW)

Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (4)
• 1994: “to maintain or restore international peace and security” (Piagam PBB Bab VII) ÎPeradilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan Peradilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia)
• 1998: Statuta Roma (Rome Statute) Î 2002: Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)

sumber: (http://herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/06/herlambang-sejarah-dan-perkembangan-ham.pdf)

Hak asasi manusia

   Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
- Contoh HAM:
Hak untuk hidup.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan seterusnya.
- Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Jumat, 16 Maret 2012

Pemberdayaan Sumber Daya Alam

Tema: Cinta tanah air

Indonesia adalah negara kepulauan, dipulau-pulau itulah terdapat bermacam-macam Sumber daya Alam.
suber daya alam yang dapat digunakan sebagai kebutuhan manusia. seperti tanaman dan tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkanb sebagai obat-obatan,
bahan makanan , bahan kerajinan, dan lain sebagainya.begitu juga dengan hewan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan makanan,pakaian dll.
tetapi masih ada oknum yang berburu hewan dan menebang tumbuhan secara liar yang dapat mngakibatkan kepunahan.
jadi kita perlu lindungi tumbuhan dan hewan agar tidak punah.

karena kita cinta tanah air maka kita harus menjaga keseimbangan dan kelesterian hutan misalnya seperti reboisasi dikawasan hutan yang gundul dan menanam pohon-pohon ditempat yang panas seperti di perkotaan agar dapat mengurangi polusi udara.
kita juga harus melakukan pencegahan pembuangan limbah yang berbahaya kesungai.
saya sebagai warga negara indonesia tidak rela bila lingkungan kita yang asri dan bersih ini menjadi kotor.

Rabu, 04 Januari 2012

Gerak melingkar pada roller coaster

Konsep fisika yang berhubungan dengan gerak melingkar dapat dijumpai di taman hiburan, misalnya roller coaster. Di arena ini penumpang naik kendaraan yang tidak bermesin. Kendaraan ini dinaikan ke puncak bukit yang pertama dengan menggunakan semacam ban berjalan. Puncak bukit ini dibuat lebih tinggi daripada puncak bukit yang berikutnya ataupun tinggi loop(lintasan melingkar). Tujuannya agar kendaraan mempunyai energi potensial yang cukup sehingga dapat melewati seluruh lintasan dengan baik.



Meskipun loop, penumpang bergerak pada lintasan yang berbentuk tetes cairan. Loop ini sengaja tidak dibuat lingkaran penuh, sebab jika berbentuk lingkaran penuh pada titik rendah penumpang akan mengalami bobot semu yang besarnya 6 kali bobot sebenarnya. Hal ini menjadikan mata  menjadi berkunang-kunang dan orng pingsan. Akan tetapi, dengan lintasan yang berbentuk tetes cairan ini tidak akan membahayakan penumpang. Di puncak loop ini, penumpang tidak akan jatuh, sebab gaya sentrifugal yang arahnya ke atas mampu mengimbangi gaya gravitasi yang arahnya kebawah.

(sumber: KOMPAS, 14 September 2001 hal. 36)